Jawaban2: Memahami dengan benar [المصالح المرسلة] "al-masholihul mursalah". Yang mendukung bid'ah hasanah kurang paham, sehingga menggiranya adalah bid'ah. Memang keduanya hampir mirip yaitu sama-sama kelihatannya hal yang baru dalam agama. Tetapi hakikatnya al-masholihul mursalah ada dalilnya dalam syariat. Bagi yang
BIDAH; Beberapa Pertanyaan dan Jawabannya. Oleh: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin. Mungkin ada diantara kita yang bertanya bagaimanakah pendapat anda tentang perkataan Umar bin Khattab r.a. setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari agar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan jama'ah sedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata
Bukhari Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan tiap bid'ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka. (HR.
Barangsiapamenimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. (HR. Bukhari) Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan
. 0% found this document useful 0 votes191 views4 pagesDescriptionTanya Jawab tentang bid'ah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin RahimahullahCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes191 views4 pagesTanya-Jawab Tentang Bid'AhDescriptionTanya Jawab tentang bid'ah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin RahimahullahFull description BID'AH; Beberapa Pertanyaan dan Jawabannya Oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin Mungkin ada diantara kita yang bertanya bagaimanakah pendapat anda tentang perkataanUmar bin Khattab setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariagar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan jama'ahsedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata "Inilah sebaik-baik bid'ah...dst." JawabannyaPertama bahwa tak seorangpun diantara kita boleh menentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, walaupun dengan perkataan Abu Bakar, Umar, 'Utsman, Ali atau dengan perkataansiapa saja selain mereka. Karena Allah Ta'ala berfirman " Maka hendaklah orang-orangyang menyalahi perintahnya Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yangpedih ." An-Nur 63Imam Ahmad bin Hambal berkata "Tahukah anda, apakah yang dimaksud dengan fitnah?Fitnah, yaitu syirik. Boleh jadi apabila menolak sebagian sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan terjadi pada hatinya suatu kesesatan, akhirnya akan jadi binasa."Ibnu Abbas berkata "Hampir saja kalian dilempar batu dari atas langit. KukatakanRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, tapi kalian menentangnya dengan ucapan Abu Bakar dan Umar." Kedua Kita yakin kalau Umar termasuk orang yang sangat menghormati firman Allah dan sabdaRasul-Nya. Beliaupun terkenal sebagai orang yang berpijak pada ketentuan-ketentuan AllahTa'ala, sehingga tak heran jika beliau mendapat julukan sebagai orang yang selaluberpegang teguh kepada kalamullah. Dan kisah perempuan yang berani menyanggahperkataan beliau tentang pembatasan mahar maskawin dengan firman Allah, yang artinya" Sedang kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yangbanyak..." bukan rahasia lagi bagi umum, sehingga beliau tidak jadi melakukan pembatasanmahar. Sekalipun kisah ini perlu diteliti lagi tentang kesahihannya, tetapi dapat menjelaskanbahwa Umar adalah seorang yang senantiasa berpijak pada ketentuan-ketentuan Allah, karena itu, tak patut bila Umar menentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamdan berkata tentang suatu bid'ah "Inilah sebaik-baik bid'ah", padahal bid'ah tersebuttermasuk dalam kategori sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "Setiap bid'ah adalahkesesatan." Akan tetapi bid'ah yang dikatakan oleh Umar, harus ditempatkan sebagai bid'ah yang tidaktermasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut. Maksudnya adalahmengumpulkan orang-orang yang mau melaksanakan sholat sunat pada malam bulanRamadhan dengan satu imam, dimana sebelumnya mereka melakukannya sholat sunat ini sendiri sudah ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 1/4 sallam, sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallampernah melakukan qiyamul lail bersama para sahabat tiga malam berturut-turut, kemudianbeliau menghentikannya pada malam keempat dan bersabda " Sesungguhnya aku takut kalau sholat tersebut diwajibkan atas kamu, sedangkan kamu tidak mampu untuk melaksanakannya ." HR Bukhari dan MuslimJadi qiyamul lail sholat malam di bulan Ramadhan dengan berjama'ah termasuk sunnahRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun disebut bid'ah oleh Umar pertimbangan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah menghentikannyapada malam keempat, ada diantara orang-orang yang melakukannya sendiri-sendiri, adayang melakukannya dengan berjama'ah dengan beberapa orang saja dan ada yangberjama'ah dengan orang banyak. Akhirnya Amirul mu'minin dengan pendapatnya yangbenar mengumpulkan mereka dengan satu imam. Maka perbuatan yang dilakukan olehUmar ini disebut bid'ah, bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orangsebelum itu. Akan tetapi sebenarnya bukanlah bid'ah, karena pernah dilakukan olehRasulullah shallallahu 'alaihi wa penjelasan ini, tidak ada suatu alasan apapun bagi ahli bid'ah untuk menyatakanperbuatan bid'ah mereka sebagai bid'ah hasanah. Mungkin ada juga yang bertanya Ada hal-hal yang tidak pernah dilakukan pada masaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi disambut baik dan diamalkan oleh umat Islam,seperti adanya sekolah, penyusunan buku, dan lain sebagainya. Hal-hal baru seperti itudinilai baik oleh umat Islam, diamalkan dan dipandang sebagai amal kebaikan. Lalubagaimana hal ini, yang sudah hampir menjadi kesepakatan kaum Muslimin, dipadukandengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Setiap bid'ah adalah kesesatan." Jawabannya Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid'ah, melainkan sebagai saranauntuk melaksanakan perintah, sedangkan sarana itu berbeda-beda sesuai tempat danzamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah "Sarana dihukumi menurut tujuannya".Maka sarana untuk melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan, sarana untukperbuatan yang tidak diperintahkan, hukumnya tidak diperintahkan, sedang sarana untukperbuatan haram, hukumnya adalah haram. Untuk itu suatu kebaikan jika dijadikan saranauntuk kejahatan, akan berubah hukumnya menjadi hal yang buruk dan jahat. Firman Allah Ta'ala " Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang merekasembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batastanpa pengetahuan ."Padahal menjelek-jelekkan sembahan orang-orang musyrik adalah perbuatan haq dan padatempatnya, sebaliknya menjelek-jelekkan Rabbul 'Alamien adalah perbuatan durjana dantidak pada tempatnya. Namun karena perbuatan menjelek-jelekkan dan memaki sembahanorang-orang musyrik menyebabkan mereka akan memaki Allah, maka perbuatan tersebutdilarang. Ayat ini sengaja kami kutip, karena merupakan dalil yang menunjukkan bahwa saranadihukumi menurut tujuannya. Adanya sekolah-sekolah, karya ilmu pengetahuan danpenyusunan kitab-kitab dan lain sebagainya walaupun hal baru dan tidak ada seperti itu pada BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 2/4 zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun bukan tujuan, tetapi merupakan sarana dihukumi menurut tujuannya. Jadi seandainya ada seorang yangmembangun gedung sekolah dengan tujuan untuk pengajaran ilmu yang haram, makapembangunan tersebut hukumnya adalah haram. Sebaliknya apabila bertujuan untukpengajaran ilmu syar'i, maka pembangunannya adalah diperintahkan. Jika ada pula yang mempertanyakan bagaimana jawaban Anda terhadap sabda Nabishallallahu 'alaihi wa sallam "Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikutinya meniru perbuatannya itu..." Jawabannya Bahwa orang menyampaikan ucapan tersebut adalah orang yang menyatakan pula "Setiapbid'ah adalah kesesatan" yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak mungkinsabda beliau sebagai orang yang jujur dan terpercaya ada pertentangan satu samalainnya. Sebagaimana firman Allah juga tidak ada yang saling bertentangan. Kalau adayang beranggapan seperti itu, maka hendaklah ia meneliti kembali. Anggapan tersebut terjadimungkin karena dirinya yang tidak mampu atau kurang jeli. Dan sama sekali tidak akan adapertentangan dalam firman Allah atau sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa demikian tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut, karena Nabimenyatakan "Man Sanna Fil Islam" yang artinya" Barangsiapa berbuat dalam Islam"sedangkan bid'ah bukan termasuk dalam Islam, kemudian menyatakan "sunnahhasanah" berarti sunnah yang baik, sedangkan bid'ah bukan yang baik. Tentu berbedaantara berbuat sunnah dengan mengerjakan bid' lainnya, bahwa kata-kata "Man Sanna" bisa diartikan pula "Barangsiapamenghidupkan suatu sunnah" yang telah ditinggalkan dan pernah ada sebelumnya. Jadi kata "Sanna" tidak berarti membuat sunnah untuk dirinya sendiri, melainkanmenghidupkan kembali suatu sunnah yang telah ditinggalkan. Ada juga jawaban lain yang ditunjukkan oleh sebab timbulnya hadits diatas, yaitu kisahorang-orang yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka dalamkeadaan yang amat sulit. Maka beliau menghimbau kepada para sahabat untukmendermakan sebagian dari harta mereka. Kemudian datanglah seorang Anshar denganmembawa sebungkus uang perak yang kelihatannya cukup banyak, lalu diletakkannyadihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Seketika itu berseri-serilah wajah beliaudan bersabda "Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka iamendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikuti meniru perbuatannya itu..." Dari sini, dapat dipahami bahwa arti "Sanna" ialah melaksanakan mengerjakan bukanberati membuat mengadakan suatu sunnah. Jadi arti dari sabda beliau "Man Sanna FilIslam Sunnah Hasanah" yaitu "Barangsiapa melaksanakan sunnah yang baik" bukanmembuat atau mengadakannya, karena yang demikian ini dilarang berdasar sabda beliau Kullu bid'ah dhalalah. BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 3/4
1. Pengertian Bid’ah Soal Syaikh yang mulia, apakah bid’ah itu? Jawab Bid’ah telah dinyatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya “Jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan karena setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka.” [1] Dengan demikian, semua bid’ah, baik yang baru maupun yang sudah berjalan lama, berdosa jika dilakukan. Demikianlah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyatakan dalam sabdanya “Tempatnya di dalam neraka,” maksudnya perbuatan sesat ini menyebabkan pelakunya mendapat siksa di dalam neraka. Jika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengingatkan umatnya dari segala perbuatan bid’ah maka logikanya bid’ah itu merusak. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bid’ah secara umum, tanpa mengecualikan hal tertentu, dengan sabdanya “Setiap bid’ah itu sesat.” Kemudian, semua bid’ah pada dasarnya adalah semua perbuatan ibadah yang mengikuti ketentuan di luar syariat Islam. Hal ini berarti si pelaku bid’ah menganggap syariat tidak sempurna sehingga ia menyempurnakannya dengan ibadah yang direkayasa yang dianggapnya dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kepada orang seperti ini kami mengatakan “Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka. Jadi, wajib hukumnya meninggalkan semua bid’ah. Seseorang tidak boleh melakukan ibadah kecuali mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya agar benar-benar menjadikan beliau sebagai panutan, sedangkan orang yang menempuh jalan bid’ah berarti telah menjadikan si pembuat bid’ah sebagai panutannya di luar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ia melakukan perbuatan bid’ahnya.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaaik, juz 2, hlm. 291 2. Makna Bid’ah dan Kaidahnya Soal Apakah makna bid’ah dan bagaimana pedomannya? Apakah ada bid’ah hasanah? Apa maksud dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis satu rintisan yang baik dalam Islam…?” Jawab Makna bid’ah dalam kaidah syariat yaitu melakukan ibadah kepada Allah di luar dari syariat yang ditetapkan Allah. Anda dapat juga mendefinisikannya sebagai melakukan ibadah di luar dari contoh yang diberikan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya yang terpimpin. Kaidah atau definisi pertama terambil dari firman Allah “Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan kepada mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” QS. Asy-Syuura 21 Kaidah atau definisi kedua terambil dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Ikutilah oleh kalian sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang lurus lagi terpimpin. Peganglah ia dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan.” [2] Setiap orang yang melakukan ibadah kepada Allah dengan melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah atau tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam atau para khalifah yang terpimpin berarti seorang pelaku bid’ah, baik dalam perkara berkenaan dengan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, hukum-hukum-Nya, atau syariat-Nya. Adapun perkara-perkara yang sudah menjadi adat atau kebiasaan masyarakat menurut agama tidak dinamakan bid’ah sekalipun menurut bahasa disebut bid’ah juga. Bid’ah menurut bahasa bukanlah bid’ah yang dimaksudkan oleh agama dan bukan pula bid’ah yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk dijauhi. Dalam agama selamanya tidak ada yang disebut bid’ah hasanah baik. Adapun yang disebut rintisan yang baik sebagaimana tersebut di dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah sesuatu yang sesuai dengan. Hal ini mencakup orang yang merintis perbuatan yang baik, menghidupkan kembali perbuatan baik setelah ditinggalkan orang, atau melakukan suatu kebiasaan yang menjadi sarana bagi terlaksananya perbuatan ibadah. Sunnah terbagi tiga macam Pertama, Sunnah dalam pengertian merintis suatu perbuatan. Pengertian inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang anjuran beliau untuk memberi sedekah kepada para tamu beliau di Madinah karena mereka sangat memerlukannya. Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan bersedekah, maka datanglah seorang laki-laki Anshar membawa nampan perak penuh makanan yang dibawanya dengan berat, lalu ia letakkan di pangkuan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian bersabda “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya yang baik.” [3] Laki-laki Anshar ini merintis suatu perbuatan bukan merintis suatu syariat. Kedua, Sunnah dalam pengertian seseorang melakukan kembali kebiasaan baik yang telah ditinggalkan, berarti ia menghidupkannya kembali. Jadi, orang ini merintis dengan pengertian menghidupkannya kembali, sekalipun dahulu sudah pernah ada bukan ia yang memulainya. Ketiga, Sunnah dalam pengertian melakukan suatu yang dapat menjadi jalan terlaksananya sesuatu yang dibenarkan syariat, seperti membangun madrasah dan menerbitkan buku. Hal ini tidak dimaksudkan sebagai usaha melakukan ibadah itu sendiri, tetapi sebagai sarana untuk melaksanakan yang lain. Semua ini masuk dalam pengertian dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya yang baik.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 291-293 3. Memperlakukan Ahli Bid’ah Soal Bagaimana orang yang mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam memperlakukan ahli bid’ah. Apakah boleh menjauhinya dan mendiamkannya? Jawab Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang menyebabkan kekafiran dan bid’ah yang lain. Kita wajib mengajak mereka yang mengaku beragama Islam, baik yang melakukan bid’ah yang menyebabkan kekafiran maupun yang tidak, untuk mengikuti kebenaran dengan keterangan yang benar, tanpa mencercanya, kecuali setelah terbukti bahwa yang bersangkutan tidak mau menerima kebenaran. Demikianlah, karena Allah telah memerintahkan kepada Nabi-Nya dalam firman-Nya “Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…” QS. Al-An’aam 108 Kita terlebih dahulu mengajak mereka kepada kebenaran dengan memberikan keterangan yang benar serta mengemukakan dalil-dalilnya. Kebenaran akan diterima oleh orang yang memiliki fitrah yang sehat. Apabila ternyata ia menolak dan mengingkarinya maka kita jelaskan kepada mereka kebatilannya karena menjelaskan kebatilan mereka merupakan suatu kewajiban. Akan tetapi, kita tidak melakukan debat kusir dengan mereka. Adapun menjauhi mereka, hal ini tergantung pada bid’ahnya. Jika bid’ahnya menyebabkan kekafiran maka wajib dijauhi dan jika tidak seperti itu maka kita menahan diri jangan sampai menjauhi dan mendiamkannya. Kalau dengan menjauhi dan mendiamkannya ternyata membawa kebaikan maka kita boleh melakukannya. Jika ternyata tidak membawa kebaikan maka jangan kita lakukan. Hal ini karena pada dasarnya seorang mukmin diharamkan menjauhi dan mendiamkan saudaranya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Seorang muslim tidak halal menjauhi dan mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” [4] Setiap mukmin, walaupun fasik, haram dijauhi dan didiamkan, kalau ternyata langkah ini tidak membawa kebaikan. Jika membawa kebaikan maka kita jauhi dan diamkan karena langkah ini merupakan obat. Akan tetapi, jika tidak membawa kebaikan, bahkan membuat yang bersangkutan semakin berbuat maksiat dan durjana, maka langkah mendiamkan dan menjauhi itu harus ditinggalkan. Mungkin ada yang membantah dengan alasan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu pernah menjauhi dan mendiamkan Ka’ab bin Malik dan dua orang temannya yang tidak mau ikut pergi perang Tabuk. Jawabnya, langkah seperti ini muncul dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau menyuruh shahabat-shahabatnya menjauhi dan mendiamkan ketiga orang itu karena langkah tersebut bermanfaat besar. Bahkan, para shahabat bertambah keras menjalankan perintah tersebut sehingga ketika Ka’ab bin Malik mendapat surat dari raja Ghassan yang isinya “Saya mendengar bahwa teman anda, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, telah mengucilkan anda dan anda berada di tempat yang tidak enak dan terhina, karena itu kami bersimpati kepada anda,” lalu Ka’ab bin Malik dengan rasa tertekan dan kesal mengambil surat ini dan pergi kemudian membakarnya di dapur. Pengucilan terhadap ketiga orang tersebut membawa kebaikan yang besar. Selanjutnya, hasilnya sungguh-sungguh tidak pernah terbayangkan bahwa Allah menurunkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang mereka ini yang dibaca orang sampai hari kiamat. Allah berfirman “Sungguh, Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sungguh, terhadap tiga orang yang ditangguhkan penerimaan taubat mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit pula terasa oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari siksa Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sungguh Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” QS. At-Taubah 117-118 Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 293-295 4. Menyanggah Pernyataan Ahli Bid’ah Soal Bagaimana kita menyanggah ahli bid’ah yang menjadikan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam,” sebagai dalil? Jawab Kita bantah mereka dengan menyatakan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya.” [5] Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Ikutilah oleh kalian sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang lurus lagi terpimpin. Peganglah ia dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” [6] Bahwa yang dimaksud dengan merintis kebaikan haruslah ditempatkan sesuai dengan sebab munculnya hadits ini, yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan orang untuk memberi sedekah kepada kaum dari Bani Mudhar yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan sangat membutuhkan dan lapar. Oleh karena itu, datanglah seorang laki-laki Anshar membawa nampan perak penuh makanan, lalu ia letakkan di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian bersabda “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya.” Bila kita memahami sebab munculnya hadits ini maka kita dapat mendudukkan makna yang dimaksud bahwa yang dimaksud dengan merintis suatu amal kebajikan adalah yang bukan bersifat membuat syariat baru. Hal ini karena hak membuat syariat hanya ada pada Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang dimaksud dengan merintis suatu rintisan adalah mempelopori amal kebajikan dan mengajak manusia untuk melakukannya. Oleh karena itu, orang seperti ini mendapat pahala dari kebaikan rintisannya dan dari orang lain yang mengikutinya. Itulah yang dimaksud oleh hadits tersebut. Kalimat ini dapat pula diartikan “Barangsiapa membuat suatu sarana yang dapat dipakai untuk melakukan ibadah dan memberikan teladan kepada manusia untuk melaksanakan sesuatu yang baik, seperti mengarang kitab, menyusun sistematika ilmu, membangun sekolah-sekolah, dan lain-lain, yang menurut syariat merupakan jalan yang dibenarkan.” Jika seseorang merintis membuat sarana yang dapat digunakan untuk memenuhi hal-hal yang diperintahkan oleh syariat, bukan hal yang dilarang, maka usahanya itu termasuk dalam pengertian hadits ini. Seandainya hadits di atas dapat dimaknakan bahwa manusia boleh membuat suatu urusan agama sesukanya maka hal itu berarti agama Islam ini di masa hayat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam belum sempurna. Hal ini juga berarti tiap-tiap umat berhak membuat syariat dan jalan sendiri. Jika orang yang berbuat bid’ah mempunyai anggapan bahwa bid’ah seperti ini sebagai bid’ah yang baik maka anggapannya itu salah. Hal ini karena anggapannya itu telah dinyatakan sesat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya “Setiap bid’ah itu sesat.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 295-296 Catatan kaki [1] HR. Abu Dawud no. 3991 CD dan Nasa’i no. 1560 CD. [2] HR. Abu Dawud no. 3991 CD. [3] HR. Muslim no. 1691 CD. [4] HR. Bukhari no. 5612 CD. [5] HR. Muslim no. 1691 CD. [6] HR. Abu Dawud no. 3991 CD. Sumber Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, disusun oleh Khalid Al-Juraisy penerjemah Ustadz Muhammad Thalib, penerbit Media Hidayah cet. Pertama, Rajab 1424 H/September 2003, hal. 205-213.
Pertanyaan Banyak pembicaraan tentang bid'ah, maka diantara kalangan masyarakat ada yang berkata bahwasanya bid'ah dibagi menjadi 2, dan diantara masyarakat ada yang tidak membagi dan menjadikan setiap bid'ah adalah suatu kesesatan, maka kami mohon penjelasan hakikat bid'ah menurut ahlussunnah dan jama'ah dengan menyebut dalil-dalil syar'i menurut madzhab yang empat, disertai juga penjelasan makna bid'ah secara bahasa dan istilah? Jawaban بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين له النعمة وله الفضل وله الثناء الحسن صلوات الله البر الرحيم والملائكة المقربين على سيدنا محمد وعلى جميع إخوانه النبيين والمرسلين وعلى ءال كل وصحب كل وسائر الصالحين، أما بعد Semoga apa yang akan dipaparkan setelah ini tidak menimbulkan perselisihan antara umat islam, melainkan hanya memaparkan apa yang dipahami oleh ulama salaf mayoritas, jika anda tidak sepakat apa yang akan dipaparkan setelah ini tidak membuat kita saling bermusuhan dan caci maki, mari bekerjasama dalam suatu yang kita sepakati bersama dan berlapang dada/ menghormati atas perbedaan yang ada. Pengertian Bid'ah Secara bahasa bid'ah adalah segala sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya, dan secara syari'at bid'ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan sunnah, sebagaimana disebutkan oleh pakar bahasa yang terkenal Al-Fuyumi didalam "Al-Mishbah Al-Muniir", dan disebutkan pula oleh Al-Hafidz Muhammad Murtadha Az-Zaidi di "Taaj Al-'Uruusy. Maka dalam "Al-Mishbah Al-Muniir" hal 138 Allah mewujudkan أبدع makhluk dan menciptakanya tanpa ada contoh, kata أبدع selain mewujudkan juga digunakan untuk suatu keadaan yang berbeda dari sebelumnya yang dikenal dengan kata bid'ah, kemudian penggunaan kata ini menjadi sering digunakan untuk suatu pengurangan atau penambahan dalam agama, tetapi kadang sebagiannya tidak makruh sehingga disebut sebagai bid'ah mubah yaitu suatu perkara yang dapat ditemukan asal hukumnya dalam syari'at atau terdapat didalamnya kemashlahatan untuk mencegah kemudharatan. Dalam kamus "Al-Wajiiz" jilid 1 hal. 45 segala sesuatu yang diwujudkan dalam agama dan lain sebagainya atau dibuat tanpa ada contoh sebelumnya. Pembagian Bid'ah Ibn Al-Araby berkata "Tidaklah bid'ah dan sesuatu yang baru itu tercela, dan sesungguhnya bid'ah atau sesuatu yang baru itu tercela ketika menyelisihi sunnah, dan sesuatu yang baru itu juga dapat menjadi tercela ketika dapat menjerumuskan kepada kesesatan". Imam An-Nawawi berkata didalam bukunya "Tahdzib Al-Asma wa Al-Lughaat 22/3, "Bid'ah dalam syari'at adalah mengadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah صلى الله عليه و سلم, dan dibagi menjadi baik dan buruk, Abu Muhammad Abdul Aziz bin Abdul Salam di akhir buku "Al-Qowaid" berkata "Bid'ah terbagi menjadi wajib, haram, mandub, makruh, mubah. Caranya dengan menimbang dengan timbangan syari'at, apabila sesuatu yang baru itu masuk dalam katagori wajib maka menjadi wajib dan begitu juga pembagian yang lainnya. Pembagian bid'ah menjadi 2 yaitu bid'ah dholalah dan bid'ah huda, dholalah apabila menyelisihi Al-Qur'an dan sunnah dan yang huda atau hasanah adalah yang sejalan dengan Al-Qur'an dan sunnah. Pembagian ini berasal dari pemahaman hadits Bukhori dan Muslim dari 'Aisya رضي الله عنها dan beliau berkata Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda مَن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد "Barang siapa mewujudkan sesuatu dalam perkara kami yang tidak termasuk dalam perkara yang kami sepakati maka sesuatu tersebut tertolak" Maka rasulullah memberi pemahaman kepada kita dengan kata ما ليس منه bahwasanya suatu perkara yang baru itu akan tertolak apabila bertentangan dengan syari'at dan sesatu yang baru yang sejalan dengan syari'at maka tidak tertolak. Pembagian diatas juga diperoleh dari pemahaman suatu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shohihnya dari haditsnya dari Jarir bin Abdillah Al-Bajli رضي الله عنه beliau berkata Rasulullah صلى الله عليه و سلم Bersabda من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شىء، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شىء "Barang siapa yang memulai dalam islam sunnah hasanah maka akan mendapat pahala dan pahala dari yang melakukanya setelahnya dengan tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka, dan barang siapa yang memulai dalam islam sunnah sayyi'ah maka dia akan mendapatkan dosa dan dosa dari orang yang melakukannya setelahnya dengan tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun". Dalam shohih Bukhori di kitab sholat teraweh "Ibn Syihab berkata maka ketika Rasulullah صلى الله عليه و سلم wafat dan manusia dalam suatu keadaan", Al-Hafidz ibn hajar berkata "keadaan tersebut maksudnya adalah umat islam dalam keadaan tidak berjama'ah dalam sholat teraweh". kemudian Ibn Syihab berkata selanjutnya "Begitulah keadaan umat islam dalam melaksanakan sholat teraweh sampai masa kholifah Abu Bakar رضي الله عنه dan menjadi berjama'ah bersumber dari kholifah Umar رضي الله عنه". Dalam Al-Bukhori sebagai lanjutan dari perkara diatas dari Abdurrahman bin Abd Al-Qari beliau berkata aku keluar bersama Umar bin Al-Khatab disuatu malam dibulan ramadhan ke masjid, ternyata umat islam terbagi dan berpencar-pencar melaksanakan sholat sendiri-sendiri, maka Umar berkata aku berpendapat apabila aku kumpulkan semua umat muslim dengan dipimpin satu qori' maka kiranya ini menjadi contoh yang baik, kemudian umar mengumpulkan mereka dalam jama'ah dengan diimami oleh Ubay bin Ka'b, kemudian aku keluar lagi setelahnya dengan Umar di suatu malam yang lain dan umat islam melaksanakan sholat teraweh dengan berjama'ah dan Umar berkata inilah sebaik-baiknya bid'ah. Maka apabila dikatakan bukankah Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Daud وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة "Kalian jauhilah perkara-perkara yang baru, maka sesungguhnya sesuatu yang baru itu bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat". Maka jawabannya adalah lafadz hadits ini menggunakan lafadz umum كل tetapi maknanya dipahamhi secara khusus, karna lafadz umum tersebut dibatasi pemahamanya atau dikhususkan dengan 2 dalil yang telah disebutkan sebelumnya, maka maksud bid'ah di hadits ini adalah segala sesuatu yang baru yang bertentangan dengan Al-Qur'an atau sunnah atau ijma' atau atsar. Apabila ditinjau secara rinci maka bid'ah dibagi menjadi 5 hukum, yaitu wajib, mandub, mubah, makruh, haram sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama-ulama 4 madzhab Madzhab Hanafi Syeikh Ibn 'Abidin Al-Hanafi berkata "Bid'ah bisa menjadi wajib seperti membuat bukti-bukti untuk menolak kelompok sesat dan belajar nahwu yang digunakan untuk memahammi Al-Qur'an dan sunnah, menjadi mandub seperti mengadakan sekolahan dan setiap perbuatan baik yang tidak ada di generasi awal, menjadi makruh seperti menghias masjid, menjadi mubah seperti menciptakan makanan dan minuman yang enak dan membuat baju. Badruddin Al-'Aini di Syarhnya tentang shohih Al-Bukhori 126/11 beliau menjelaskan perkataan Umar bin Al-Khatab tentang sebaik-baiknya bid'ah. Apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup kebaikan dan syari'at maka menjadi bid'ah hasanah, dan apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup keburukan dalam pandangan syari'at maka menjadi bid'ah mustaqbihah. Madzhab Maliki Muhammad Az-Zarqoni Al-Maliki di dalam Syarh Muwatho' 238/1 penjelasan beliau tentang perkataan Umar bin Al-Khatab "sebaik-baiknya bid'ah" maka beliau menamakannya dengan bid'ah karena Rasulullah belum mensunnahkan berjama'ah untuk sholat teraweh dan pula tidak di masa Abu Bakar As-Shiddiq, menunjukan bahwasanya ia adalah suatu perkara baru yang tidak ada contoh sebelumnya, dan dalam pengertian syari'at adalah sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah, kemudian terbagilah bid'ah menjadi 5 hukum. Syeikh Ahmad bin Yahya Al-Wansyarisi Al-Maliki di dalam kitabnya "المعيار المعرب" berkata "para pemeluk madzhab maliki, mereka mengingkari adanya bid'ah secara umum, melainkan penentuan oleh mereka bahwa bid'ah terbagi menjadi 5 bagian", kemudian menyebutkan hukum yang lima dan contohnya masing-masing kemudian beliau berkata "maka yang benar dalam memahami bid'ah adalah apabila bid'ah disaring dengan kaidah-kaidah syari'at maka ketika ada kaidah yang sesuai maka ketemu lah hukumnya, setelah dipahami sampai sini maka tidak diragukan lagi bahwa perkataan Rasulullah setiap bid'ah itu sesat adalah ungkapan umum yang harus dibatasi keumumannya atau dikhususkan dalam memahaminya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama-ulama terdahulu. Madzhab Syafi'i Imam Syafi'i a. Imam Syafi'i berkata segala perkara yang baru ada dua contoh ada yang menyelisihi Al-Qur'an, sunnah, ijma' dan astar maka disebutlah sebagai bid'ah yang sesat, dan yang satu lagi adalah suatu hal yang baru yang termasuk dalam kebaikan dan tidak ada khilaf karna tidak bertentangan dengan islam maka disebutlah sebagai bid'ah yang tidak buruk. diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di Manaqib As-Syafi'i 469/1, dan disebutkan juga oleh Ibnu Hajar di Fath Al-Baari 267/13. b. Al-Hafidz Abu Nu'aim di dalam kitabnya Hiliyatul Auliya 9/76 dari Ibrahim bin Al-Junaid beliau berkata Harmalah bin yahya berkata" saya mendengan Muhammad bin Idris As-Syafi'i berkata bahwa bid'ah terdiri dari 2, terpuji dan tercela, jika sejalan dengan sunnah maka dia dikatakan bid'ah terpuji dan jika bertentangan dengan sunnah maka menjadi tercela dan berhujjah dengan perkataan Umar bin Al-Khatab. Abu Hamid Al-Ghozali di bukunya Ihya Ulum Ad-Diin, tentang adab makan 3/2 berkata "Jika segala yang diadakan setelah Rasulullah dikatakan bid'ah, maka tidak setiap yang bid'ah itu dilarang tetapi menjadi terlarang apabila bertentangan dengan sunnah dikarnakan ada kaitanya dengan syari'at dan terdapat 'illatnya, maka sesuatu yang baru itu bahkan bisa diperluka ketika adanya perubahan-perubahan sebab". Imam An-Nawawi didalam Syarh Shohih Muslim 154/6-155 berkata sabda Rasulullah tentang setiap bid'ah itu sesat adalah lafazd umum yang harus dipahami secara khusus, karena itu ulama membagi bid'ah menjadi 5 bagian, menjadi wajib seperti menyusun ilmu kalam untuk membantah kelompok-kelompok sesat, menjadi mandub seperti menyususn buku-buku keilmuan dan membangun sekolah, Mubah seperti memakan makanan apapun dan bermacam-macam, makruh dan haram telah jelas. Imam Nawawi juga berkata di syarh shohih Muslim 226/16-227 sabda Rasulullah tentang من سن maksudnya adalah memulai dengan sesuatu yang baik-baik, dan larangan untuk memulai dengan sesuatu yang buruk. Dengan hadits من سن menjadi hadits yang membatasi keumuman كل بدعة ضلالة sehingga lafadznya berbentuk umum tetapi harus dipahami secara khusus. Madzhab Hanbali Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-Fath berkata dalam kitabnya "المطلع على أبواب المقنع" di bab Thalaq "bid'ah adalah amalan yang tidak ada contoh sebelumnya. Bid'ah terbagi menjadi 2, terpuji dan tercela, dan hukumnya dibagi menjadi 5 sebagaimana hukum taklif yang lima". Kesimpulan Maka dari pemaparan diatas, menjadi jelas bahwa ulama salaf mayoritas sepakat bid'ah terdiri dari 2, yaitu bid'ah mahmudah terpuji dan mazdmumah tercela, dan bid'ah memiliki 5 hukum seperti hukum taklif yang lima. Sumber
Pertanyaan Ke 1 Dalam al Qur'an dan semua Hadits Nabi tidak ada tersirat definisi dari masalah bid'ah dan pembagian bid'ah kepada lima itu hanya buatan Ulama saja?? Jawab Ya,memang definisi dan pengertian dari bid'ah tidak tersebut di dalam dalil Al Quran dan oleh para Ulama telah mengistimbatkan dari al Quran dan Hadits yang bertalian dengan masalah keseluruhannya,maka di buatlah definisi dari bid'ah. Sekelas Imam syafi'i terkenal dengan nama julukan"Ahlul Hadits",yaitu ahli dalam bidang masalah ilmu Hadits dan Imam Hanafi terkenal sebagai"Ahlul Rayi",yaitu ahli berpendapat mengistimbatk hukum. Kitab kitab karangan Imam syafi'i yang penuh dengan Hadits Yang shahih-shahih terutama sekali adalah kitab Al Umm yang besar. Dan sekelas Imam ibnu Hajar al Asqalani pembuat ta'rif bid'ah termasuk ahli dalam ilmu Hadits adalah pengarang kitab"Fathul Bari",yaitu syarah kitab Hadits Imam Bukhari. Imam Nawawi bukan saja ahli fiqih tetapi juga ahli ilmu Hadits dan kitabnya yang bernama "Syarah Muslim","Riyadhus Shalihin",al Adzkar dan pula Hadits arba'in membuktikan bahwa beliau juga ahli dalam ilmu Hadits. Imam 'Izzuddin bin Abdussalam wafat 660 H merupakan seorang Ulama besar juga, beliau ahli dalam ilmu tafsir dan ahli Hadits yang sudah mencapai derajat ilmunya kepada Imam mengarang kira kira sebanyak 30kitab dalam berbagai masalah Ilmu,diantaranya adalah kitab"Qawidul Ahkam fi Mashahalihil Anam" dan kitab"Majaz al Qur'an" beliaupun di berikan gelar julukan sebagai"Sultan Ulama Ulama". Baca juga; RPP 1 Lembar 2020 PKN SMA/MA kelas 10 Maka beliau beliau inilah yang membuat definisi dari bid'ah itu dan dari para beliaulah membagikan bid'ah kepada lima bagian yaitu sesudah mengistimbatkan al Qur'an dan Hadits yang bersangkutan dengan persoalan bid'ah. Pertanyaan Ke 2 Pada beberapa buku yang telah kami kutip bahwa definisi dari bid'ah adalah sesuatu yang tidak punya kalau sesuatu itu punya dalil apalagi tersebut di dalam kitab Bukhari dan Muwatha' itu bukan bid'ah lagi. Benarkah pendapat ini?? Jawab Pendapat ini sangat keliru dan tidak terarah. Yang di namakan bid'ah ialah sesuatu amalan agama yang tidak dikenal di diketahuinya pada zamannya Nabi,tetapi kemudian muncul sesudah wafatnya baginda Nabi. Jadi,mengenai sembahyang tarawih berjamaah 20 rakaat,walaupun ada dalilnya yaitu"Sunnah Khulafaur Rasyidin".juga digolongkan ke dalam bid' bid'ah hasanah bagus .Bukan bid'ah madzmumah tercela. Kami pernah mengutip di dalam kitab Hadits Imam Bukhari pada halaman 242 juz 1,dan pula di dalam kitab Muwatha' juz 1 halaman 136-137,di jelaskan perkataan Saidina Umar RdaSebaik baik bid'ah adalah ini tarawih berjamaah 20 rakaat. Karena masalah shalat terawih ini dikatakan oleh beliau setelah Saidina Umar melihat orang orang sembahyang tarawih 20 rakaat berjamaah sebulan penuh di mesjid. Di dalam kitab Imam Bukhari juga di terangkan bahwa mengumpulkan ayat-ayat al Quran untuk dijadikan satu buku merupakan bid' tidak dilakukan dikenal pada zamannya Nabi Perkara ini juga dikatakan bid'ah walaupun sudah ada dalilnya yaitu Sunnah Khulafaur Rasyidin Fathul Bari juzu' x halaman 385-390. Lokasi ariv yabarwiel "DUNIA HANYA HIASAN,AKHIRATLAH TUJUAN" By arifullah
pertanyaan tentang bid ah